Sosialisasi Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU BP)
CIMAHI — Dinas Kesehatan Kota Cimahi menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU BP). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gedung C Pemerintah Kota Cimahi pada Senin, 21 April 2025.
Sosialisasi ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pemangku kepentingan mengenai regulasi serta implementasi kebijakan jaminan kesehatan di Kota Cimahi. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat jaminan kesehatan yang inklusif dan merata bagi seluruh warga.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, sejumlah capaian penting berhasil diraih, di antaranya:
-
Pemahaman Regulasi: Materi Perwal No. 7 Tahun 2025 berhasil tersosialisasi dengan baik kepada seluruh lini pemangku kepentingan.
-
Kejelasan Mekanisme: Para peserta memperoleh pemahaman mendalam terkait ketentuan, alur mekanisme, serta penetapan sasaran penerima manfaat program Jaminan Kesehatan PBPU BP.
-
Penguatan Sinergi: Terjalin koordinasi dan komitmen yang kuat antar perangkat daerah serta pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi kebijakan di lapangan.
Melalui tagline“Jaminan Kesehatan untuk Semua, Cimahi Lebih Sehat!”, Dinas Kesehatan Kota Cimahi terus berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik dengan prinsip melayani sepenuh hati demi mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.
