Oleh : Dinas Kesehatan Kota Cimahi
 

 

Data Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) mengenai Perilaku merokok penduduk 15 tahun keatas masih belum terjadi penurunan dari 2007 ke 2013, cenderung meningkat dari 34,2 persen tahun 2007 menjadi 36,3 persen tahun 2013. Keadaan ini semakin mengkhawatirkan, karena  prevalensi perokok perempuan turut meningkat dari 4,2% pada tahun 1995 menjadi 6,7% pada tahun 2013. Dengan demikian, pada 20 tahun yang lalu dari setiap 100 orang perempuan Indonesia 4 orang di antaranya adalah perokok, maka dewasa ini dari setiap 100 orang perempuan Indonesia 7 orang di antaranya adalah perokok.

Lebih memprihatinkan lagi  adalah kebiasaan buruk merokok juga meningkat pada generasi muda. Data Kemenkes menunjukkan bahwa prevalensi remaja usia 16-19 tahun yang merokok meningkat 3 kali lipat dari 7,1% di tahun 1995 menjadi 20,5% pada tahun 2014. Dan yang lebih mengejutkan, lebih mengejutkan adalah usia mulai merokok semakin muda (dini).  Perokok pemula usia 10-14 tahun meningkat lebih dari 100% dalam kurun waktu kurang dari 20 tahun, yaitu dari  8,9% di tahun 1995 menjadi 18% di tahun 2013. Melihat kondisi seperti ini rokok mengancam pembangunan dan usia kini perokok makin muda. Padahal rokok berbahaya karena mengandung zat adiktif dan racun namun pemuda masih tertarik. Apalagi rokok menayangkan iklan yang memberi kesan seakan hebat jika menghisapnya. Padahal rokok adalah faktor risiko utama penyakit tidak menular (PTM) seperti kanker, penyakit jantung dan pembuluh darah. Kemudian penyakit paru yang obstruktif.

Bahaya mengkonsumsi tembakau dan merokok terhadap kesehatan merupakan sebuah kebenaran dan kenyataan  yang harus diungkapkan secara sungguh-sungguh kepada seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat benar-benar memahami, menyadari, mau dan mampu menghentikan kebiasaan merokok dan menghindarkan diri dari bahaya akibat asap rokok. Selama ini, masyarakat telah terbuai dengan propaganda dan iklan rokok yang aduhai. Padahal itu tidak lebih dari sebuah kebohongan yang terus diulang-ulang, sehingga menjadi diyakini dan terinternalisasi dalam diri.

Adanya  komitmen yang kuat, jejaring yang erat, dan tindakan pasti  Pemerintah Pusat dan Daerah bersama seluruh  masyarakat adalah modal dasar dalam mewujudkan Indonesia Bebas Asap Rokok.

 

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2017

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Tingkat Kabupaten/ Kota hendaknya semakin diperluas cakupan dan jangkauannya di Indonesia  melalui penerbitan regulasi dan implementasi.

Pemerintah Kota Cimahi sudah  memiliki peraturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yaitu Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2017. Langkah ini penting demi melindungi masyarakat dari ancaman gangguan kesehatan akibat lingkungan yang tercemar asap rokok.

Guna meningkatkan kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat dengan upaya advokasi, sosialisasi, dan penerbitan regulasi, perlu diperkuat dengan pelembagaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta perilaku CERDIK, yang merupakan kepanjangan dari Cek Kesehatan Secara Berkala; Enyahkan Asap Rokok; Rajin Beraktifitas Fisik; Diet Sehat dan Seimbang; Istirahat Cukup; dan Kelola Stress.

 

Dinkes Provinsi Jabar  dan Dinkes Kota Cimahi Bersama -sama lakukan  Uji KTR

Kegiatan lanjutan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Konseling Upaya Berhenti Merokok (UBM) pada anak sekolah kerjasama antara Dinas Kesehatan Kota Cimahi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat melakukan kegiatan skrining dan Penyuluhan UBM pada anak sekolah SMA Sederajat sebanyak 400 siswa dengan Pemeriksaan Kadar CO menggunakan alat Smokerlyzer / CO Analyzer / CO Detector  adalah alat yang digunakan untuk mendeteksi dan menganailisa keberadaan karbon monoksida dalam pernafasan manusia Satuan ppm (part per million).

Adapun langkah-langkah dalam pemeriksaan yaitu 1) Subjek menahan napas selama ± 15 detik, 2) Menghembuskan napas melalui mulut secara perlahan-lahan pada alat sampai terdengar bunyi pada alat atau sampai napas habis (± 15 detik), 3) Dalam beberapa detik, alat ukur akan menunjukkan  kadar CO udara ekspirasi.

Bahaya CO dalam tubuh, Saat seseorang menghirup karbon monoksida, maka gas tersebut akan masuk ke paru-paru dan mengikat hemoglobin pada sel darah. Hemoglobin juga lebih mudah terikat pada karbon monoksida dibanding oksigen. Sehingga jumlah karbon monoksida dalam tubuh akan meningkat dan jumlah oksigen akan berkurang. Hal ini lah yang dapat menyebabkan seseorang mengalami sesak napas, pingsan, bahkan kematian.

Adapun hasil skrining yang dilakukan di 4 SMA Negeri Kota Cimahi sebanyak 400 siswa untuk usia mulai merokok yaitu 12,5 % usia 6-10 tahun, usia 11-15 Tahun 40,25 % dan 3,75 % usia 16-20 tahun. Adapun hasil pemeriksaan Kadar CO yang ada dalam Zona Hijau 92 %, Zona Orange 7 % dan Zona Merah 1 %.

Zona Hijau nilai 01-06 COppm, di Zona ini seharusnya anda berada artinya terdapat kurang dari 1 % CO didalam darah. Zona Orange nilai 07-10 COppm, zona ini mengindikasikan Perokok Ringan / Perokok Pasif atau seorang Non-Perokok yang terekspose asap karena kondisi lingkungan yang buruk. Zona Merah nilai 11-30 COppm, mendapatkan hasil pembacaan di zona ini mengindikasikan anda adalah Perokok Aktif dengan tingkat CO yang sangat tinggi didalam darah. Ketahuilah bahwa ini sangat berbahaya bagi kesehatan anda dan keluarga. Segeralah cari bantuan dan mulai jalani program berhenti merokok untuk dapat kembali turun ke “Zona Hijau”. (Herlina Avianty)